TEMPO.CO, Jakarta -Yayasan Nexus3 atau BaliFokus mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperketat regulasi penggunaan kadar timbal pada produsen cat enamel dekoratif untuk kayu dan besi.
Menurut Toxic Program Officer Nexus3, Sonia Buftheim, aturan soal timbal Indonesia berupa Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam regulasi itu, batas penggunaan timbal dalam car jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 90 bagian per juta (ppm)
"Di SNI 8011 tahun 2014 itu 600 ppm. Sifatnya juga sukarela, jadi perusahaan tidak diwajibkan," kata dia di Balai Kota, Jumat, 25 Oktober 2019.
Menurut riset Nexus3 berjudul Timbal Dalam Cat Rumah Tangga di Indonesia pada tahun 2015, salah satu merek cat enamel yang beredar mengandung timbal 102 ribu bagian per juta atau ppm. Sedangkan merek cat dengan kandungan timbal terendah adalah dibawah 5 ppm.
Berikut daftar merek cat dengan kadar timbal tertinggi versi Nexus3 pada tahun 2015.
- Kuda Terbang (102,000 ppm)
- Duplex (88,000 ppm)
- Delta (86,000 ppm)
- Seiv Master Gloss (83,272 ppm)
- Emco Lux (79,000 ppm)
- Property Glozz (69,000 pmm)
- Super Lux (68,000 ppm)
- Lenkote Platinum (64,103 ppm)
- Bee Brand 1000 (63,000 ppm)
- Danalac (62,000 ppm)